Ads Top

MENIKAH KEMUDIAN BERCERAI



MENIKAH KEMUDIAN BERCERAI
oleh
ZAKI FAHRIZAL

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QD An-Nisaa’:11)

Menyimak percakapan antara dua orang guru di sekolah yang membahas pernikahan, saya teringat akan berita di koran beberapa waktu lalu membahas tentang perceraian. Pernikahan dan perceraian merupakan dua hal berbeda tetapi keduanya ada hubungan. Menikah berarti menyatunya dua orang (suami-istri) dalam sebuah hubungan, sedangkan bercerai berarti melepas atau memutusnya hubungan dua orang (suami-istri) dari ikatan pernikahan.
Dewasa ini makin banyak pasangan suami istri yang merasa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan perceraian. Perceraian dianggap cara terakhir yang dipilih suami dan istri dalam menyelesaikan masalah. Bukankah perceraian merupakan misi iblis? Iblis akan senang jika ada pasangan suami istri bercerai. Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian di mengirimkan pasukkannya. Maka yang paling kepadanya ialah yang paling besar fitnahnya.. lalu datanglah salah seorang pasukannyamelapor “Aku telah melakukkan ini dan Itu.” Iblis menjawab, “Kamu belum berbuat apa-apa.” Lalu datanglah pasukan lain melapor, “Aku tidak membiarkannya hingga aku menceraikan dia dan istrinya”. “iblis pun mendekat dan memujinya, “Bagus”. (HR. Muslim)
Perceraian merupakan hak pasangan suami istri, tetapi jika ada cara lain dalam menyelesaikan masalah mengapa tidak mengambil cara lain tersebut. Fenomena perceraian di Indonesia menurut beberapa literatur mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan tren perceraian di mastarakat Provinsi Banten. Contonya di Kota Serang. Data dari Pengadilan Agama Serang tahun 2017 mencatat bahwa pasangan yang bercerai meningkat hampir 100 persen dari tahun lalu. Dari 3695 kasus perceraian yang terjadi di 2017, rata-rata berusia muda rentang 19 sampai 30 tahun. Perceraian di Kota Serang berlatar belakang masalah ketidakcocokan, media sosial dan perselingkuhan.  Aawalnya saling sapa di media sosial, kemudian bertemu di dunia nyata dan berlanjut ke perselingkuhan. Selain berlatar belakang masalah ketidakcocokan,  media sosial dan perselingkuhan, masalah ekonomi juga menjadi penyebab pasangan suami istri bercerai. Kesulitan ekonomi yang melanda pasangan suami istri akhirnya berujung pada perceraian. Jika dilihat dari pekerjaannya, pegawai negeri sipil (PNS) menjadi yang teratas. Bagaimana dengan jenis pekerjaan lain, seperti karwasan swasta? Jenis pekerjaan karyawan swasta juga ada, tetapi jumlahnya di bawah pegawai negeri sipil (PNS). Lalu, mengapa pegawai negeri sipil (PNS)  menduduki peringkat teratas? Bukankah bila dilihat dari faktor ekonomi sudah sejahtera?
Perselingkuhan menjadi salah satu faktor penyebab kasus perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Kasus perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) pun meningkat di Kabupaten Blitar tahun 2016. Sebagian didominasi guru dan bidan. Ya, profesi guru dan bidan setiap tahun tunjangan yang diapat semakin besar. Faktor ini menjadi penyebab kasus perceraian di lingkungan pegawai negeri (PNS). Bukan karena masalah kekurangan melainkan karena kelebihan dana.
Tren istri mengguat cerai suami pun semakin meningkat.  Alasannya karena tidak ada lagi kecocokan sehingga bersikukuh ingin berpisah. Hukum wanita meminta cerai menurut Islam yakni boleh, asalkan memiliki alasan syar’i untuk menggugat cerai.
Dalam Islam memang perceraian tidak dilarang, tetapi Allah membenci perceraian itu. Jika pasangan suami istri tetap ingin bercerai maka harus mengikuti atruran-aturan tertentu. Aturan-aturan yang diambil guna mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.
Padahal jika dipertimbangkan dengan matang, banyak cara lain yang dapat dipilih selain bercerai. Setelah bercerai pun pasti akan muncul masalah baru, seperti pembagian harta, pembagian tugas mengurus anak (hak asuh anak), dan masalah-masalah lain sebagainya.
Jadi, masalah menikah dan bercerai, saya kembalikan keputusannya kepada setiap orang. Menikah merupakan ibadah dan menambah berkah. Tetapi ibadah dan berkah akan menjadi musibah jika berubah ke perceraian. Perceraian merupakan hak pasangan suami istri, tetapi jika ada cara lain dalam menyelesaikan masalah mengapa tidak mengambil cara lain tersebut. (*)

*Dimuat dalam Harian Umum Kabar Banten, Selasa 23 Januari 2018


Tidak ada komentar:

zakifahrizal. Diberdayakan oleh Blogger.