Ads Top

BIJAK BERMEDIA SOSIAL (JARIMU, HARIMAUMU!)


BIJAK BERMEDIA SOSIAL
(JARIMU, HARIMAUMU!)
oleh
ZAKI FAHRIZAL

Siapa yang tidak tahu media sosial di zaman serba canggih ini? Setiap orang paling tidak memiliki satu gadget. Coba bayangkan, masyarakat Indonesia dengan jumlah lebih kurang 260 juta jiwa, memiliki potensi dan pangsa pasar yang besar bagi berkembangnya gadget. Rata-rata pengguna gadget yaitu usia anak-anak, remaja, sampai dewasa. Fungsi gadget salah satunya yakni berkomunikasi lewat media sosial. Media sosial saat ini sepertinya sudah menjadi alat yang paling ampuh tidak hanya untuk berkomunikasi dua arah saja. Tetapi keberadabaan media sosial dapat juga difungsikan untuk mendapatkan atau menyebar berita, berjualan atau mempromosikan barang dan jasa, serta digunakan untuk berkampanye bagi pasangan calon di tahun politik.
Beberapa waktu lalu saya mendengar berita lagi-lagi pelaporan karena efek negatif cuitan media sosial. Salah seorang artis dilaporkan karena kasus ujaran kebencian lewat cuitannya di twitter yang menyinggung salah seorang yang sekarang menjadi tersangka. Sebelumnya juga ramai pemberitaan mengenai salah seorang pengguna instagram mengomentari postingan di akun instagram pedangdut Dewi Persik menjadi viral. Dua kasus tersebut hanya sekian dari beberapa kasus yang terjadi karena kesalahan dalam berekspresi.
Kecepatan dan sifat media sosial yang mudah untuk dibagikan, berperan dalam penyebaran berita negatif seperti radikalisme, pelecehan, perpecahan, dan berita palsu (hoax). Wikipedia.org mendefinisikan pemberitaan palsu (hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar. Setiap pesan yang kita kirimkan hanya butuh satu klik saja untuk menyebar berita, entah berita itu benar atau berita itu palsu. Satu klik dapat menentukan  hidup seseorang. Ada pepatah mengatakan “Kata-kata Lebih Tajam daripada Pedang”, pepatah demikian bukan mitos belaka. Pada kenyataannya memang demikian, pedang kalah tajam dibanding lidah karena lidah dapat melukai hati tanpa menyentuhnya.
Satu dari contoh produk berkembangnya media sosial yaitu meme. Wikipedia.org menjelaskan bahwa meme adalah ide, perilaku, atau gaya yang menyebar dari satu orang ke orang lain dalam sebuah budaya. Bentuk meme bermacam-macam, seperti: gambar, video, atau hanya sekadar kata-kata. Meme dapat menyebar dari orang ke orang melalui jaringan sosial, blog, surel, sumber berita lainnya berbasis web.
Coba perhatikan kalimat yang terdapat dalam meme berikut:
WISUDA CUMA DITEMANI ORANG TUA? ITU WISUDA ATAU... BAGI RAPOT???
Membaca kalimat meme di atas ada dua persepsi yang muncul di kepala pembaca. Pertama, kalimat meme di atas tujuannya baik, yakni memotivasi pembaca (wisudawan masih sendiri) agar cepat-cepat mendapatkan pasangan. Kedua, kalimat meme di atas juga dapat menjadi pemicu terjadinya konflik di media sosial karena membawa nama orangtua. Posisi orangtua serasa tidak dihargai keberadaannya untuk hadir dalam acara wisuda anak. Apakah yang ditunggu kedatangannya dalam acara wisuda itu pasangan ataukah orangtua wisudawan?. Meme ini menjadi ramai bebrapa waktu lalu, lantaran membawa nama orangtua.
 Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tidak mudah membagikan sesuatu ke media sosial. Pemerintah melalui kemenkominfo telah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika tuduhan salah, sesesorang dapat terkena pidana. Bukan hanya yang membuat berita hoax, tetapi juga yang mendistribusikan.
Jarimu Harimaumu. Pertama, pikir sejenak sebelum posting. Jangan mudah emosi jika. Berbahasalah yang santun. Bertindak sopan. Sebelum menyebar berita yang didapat, tanyakan apakah beritnya benar? apakah bermanfaat? Apakah itu penting? Apakah berita itu dapat menimbulkan kebencian terhadap orang lain? Jika meneruskan berita itu, akankah memecah-belah?
Kedua, bagi orangtua yakni, membatasi penggunaan gadget anak. Orangtua harus meninjau kembali kebermanfaatan gadget anak. Jika tidak terlalu penting lebih baik tidak usah dibelikan. Jika gadget itu penting dan diperlukan bagi anak terutama anak usia sekolah, hal itu dibolehkan tetapi tetap dengan pengawasan dan pendampingan. (*)


*Dimuat dalam Kolom Ruang Publik Harian Banten Pos, Rabu 27 Desember 2017

Tidak ada komentar:

zakifahrizal. Diberdayakan oleh Blogger.