ETIKA & TEKNIK KOMUNIKASI PEMBAWA ACARA/MASTER OF CEREMONY UNTUK KEGIATAN ACARA RESMI
ETIKA
& TEKNIK KOMUNIKASI PEMBAWA ACARA/MASTER OF CEREMONY UNTUK KEGIATAN ACARA
RESMI
Protokol
adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi
aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Kedudukan
Protokol adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau lambang untuk memperoleh penghormatan
dan perlakuan sebagaimana mestinya sesuai harkat, derajat dan martabatnya/ kedudukannya didalam negara, pemerintah dan masyarakat.
PROTOKOL
berasal dari bahasa Yunani yaitu ; “Pro tos”. Yang artinya lembar pertama dan
Kolla, yang artinya melekatkan.
Kemudian dalam perkembangannya kata protokol juga di artikan dengan surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan / persetujuan, peraturan-peraturan upacara dan penyambutan tamu-tamu negara.
Kemudian dalam perkembangannya kata protokol juga di artikan dengan surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan / persetujuan, peraturan-peraturan upacara dan penyambutan tamu-tamu negara.
PROTOKOLER, adalah
parameter suatu kegiatan keprotokolan yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan keprotokolan dan terhadap seseorang yang telah memperoleh
dan melaksanakan hak-hak nya sesuai dengan kedudukan atau jabatannya.
AKTIFITAS PROTOKOLER di INDONESIA,
meliputi ;
1. Tata ruang
2. Tata upacara
3. Tata tempat
4. Tata Busana
5. Tata Warkat
meliputi ;
1. Tata ruang
2. Tata upacara
3. Tata tempat
4. Tata Busana
5. Tata Warkat
Tidak ada komentar: