Ads Top

ETIKA & TEKNIK KOMUNIKASI PEMBAWA ACARA/MASTER OF CEREMONY UNTUK KEGIATAN ACARA RESMI

Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Kedudukan Protokol adalah hak yang diberikan kepada seseorang  atau lambang untuk memperoleh penghormatan dan perlakuan sebagaimana mestinya sesuai harkat, derajat dan martabatnya/ kedudukannya didalam negara, pemerintah dan masyarakat.
PROTOKOL berasal dari bahasa Yunani yaitu ; “Pro tos”. Yang artinya lembar pertama dan Kolla, yang artinya melekatkan.
Kemudian dalam perkembangannya kata protokol juga di artikan dengan surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan / persetujuan, peraturan-peraturan upacara dan penyambutan tamu-tamu negara.
PROTOKOLER, adalah parameter suatu kegiatan keprotokolan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan keprotokolan dan terhadap seseorang yang telah memperoleh dan melaksanakan hak-hak nya sesuai dengan kedudukan  atau jabatannya.


AKTIFITAS PROTOKOLER di INDONESIA,
meliputi ;
                       1. Tata ruang
                       2. Tata upacara
                       3. Tata tempat
                       4. Tata Busana
                       5. Tata Warkat

Tidak ada komentar:

zakifahrizal. Diberdayakan oleh Blogger.