SURAT KUASA
SURAT
KUASA
Surat kuasa ialah surat yang berisi
tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.
Ciri-ciri
Surat Kuasa
1. Berisi
pemberian kuasa/wewenang
2. Bahasa:
singkat, efektif, tidak berbelit
JENIS-JENIS
SURAT KUASA
} Surat
kuasa mencairkan uang
} Surat
kuasa pengambilan dokumen
} Surat
kuasa penjualan
} Surat
kuasa pengambilan keputusan
} Surat
kuasa menghadiri sesuatu
} dll.
STRUKTUR
SURAT KUASA
} Kepala
Surat
} Nomor
Surat
} Pemberi
Kuasa
} Identitas
Pemberi Kuasa
} Penerima
Kuasa
} Identitas
Penerima Kuasa
} Hal
yang dikuasakan
} Waktu
pemberian kuasa
} Tanda
tangan penerima dan pemberi kuasa
LANGKAH
MEMBUAT SURAT KUASA
} Surat
kuasa personal (perorangan) dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak
dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur
paksaan.
} Surat
kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat
kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
} Surat
kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang
terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar
dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel
kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
} Pihak
pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan
Rohani.
} Penyebutan
identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
} Perlu
dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
} Wajib
dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
} Surat
kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
} Khusus
bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar: