Ads Top

SURAT KUASA


            Surat kuasa ialah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Ciri-ciri Surat Kuasa
1.    Berisi pemberian kuasa/wewenang
2.    Bahasa: singkat, efektif, tidak berbelit

JENIS-JENIS SURAT KUASA
}  Surat kuasa mencairkan uang
}  Surat kuasa pengambilan dokumen
}  Surat kuasa penjualan
}  Surat kuasa pengambilan keputusan
}  Surat kuasa menghadiri sesuatu
}  dll.

STRUKTUR SURAT KUASA
}  Kepala Surat
}  Nomor Surat
}  Pemberi Kuasa
}  Identitas Pemberi Kuasa
}  Penerima Kuasa
}  Identitas Penerima Kuasa
}  Hal yang dikuasakan
}  Waktu pemberian kuasa
}  Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa

LANGKAH MEMBUAT SURAT KUASA
}  Surat kuasa personal (perorangan) dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur paksaan.
}  Surat kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
}  Surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel  kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
}  Pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani.
}  Penyebutan identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
}  Perlu dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
}  Wajib dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
}  Surat kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

}  Khusus bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

zakifahrizal. Diberdayakan oleh Blogger.