DEBAT CAPRES DAN BAHASA
Polemik itu datang
kembali. Usulan akan penggunakan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres
menjadi pro dan kontra di media massa serta lini massa. Beberapa kalangan
menyetujui penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres. Sedangkan
beberapa kalangan tidak setuju dengan penggunaan bahasa Inggris dalam debat
capres-cawapres. Perlukan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris?
Usulan penggunaan bahasa
Inggris dalam debat capres dan cawapres datang dari koalisi Prabowo-Sandiaga.
Menurut Yandri Susanto, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara
di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris. Menurutnya
bahasa Inggris di debat capres-cawapres menjadi tak masalah meski di UU tentang
Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia. Usulan dini
mesti dibahas bersama KPU termasuk aturan teknisnya.
Namun, Sandiaga Uno
menolak usulan format debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris.
Menurutnya tidak perlu menggunakan bahasa Inggris karena bahasa kita adalah bahasa
Indonesia. Bahasa Indonesia bahasa yang dimengerti oleh 100 persen masyarakat
Indonesia. Sedangkan bahasa Inggris walaupun ada yang mengerti tetapi tidak
menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Membaca dan menyaksikan
usulan yang disampaiakan Yandri tersebut, saya jadi makin bertanya-tanya,
mengapa menggunakan bahasa Inggris? Tidak bisakah memilih dan menggunakan bahasa
Indonesia dengan rasa bangga?
Debat capres-cawapres
selalu disiarkan dan disaksikan masyarakat luas. Tentu hal ini berkaitan dengan
ruang publik. Peraturan undang-undang pasal 36 menjelaskan dengan sangat rinci
mengenai penggunakan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Undang-Undang
tersebut adalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan
merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Selain itu, bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum dalam
ikrar ketiga sumpah pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Ini berarti bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan kedudukannya sangat penting sebagai bahasa nasional;
kedudukannya di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa
Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Dengan kata lain, bahasa
Indonesia memiliki dua kedudukan. Pertama, bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional sesuai Sumpah Pemuda 1928. Kedua, bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bahasa nasional,
kedudukan bahasa Indonesia didasari oleh ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Sedangkan sebagai bahasa negara, didasari oleh bunyi UUD 1945, Bab XV, pasal
36, yang menyatakan bahwa bahasa Indoneisa adalah bahasa resmi negara.
Fungsi bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional, yaitu (1) sebagai lambang kebanggaan nasional; (2)
sebagai identitas nasional; (3) alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia
(antarsuku dan antardaerah); (4) alat perhubungan antarwarganegara dan
antarbudaya bangsa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fungsi
debat adalah adu argumen, gagasan, opini, dan program kerja (visi&misi)
untuk meraih simpati dan kepercayaan rakyat. Akan lebih baik jika debat
menggunakan bahasa Indonesia. Mengingat tidak semua masyarakat Indonesia paham
bahasa Inggris. Dikhawatirkan proses debat tidak berjalan efektif dan tepat
sasaran jika menggunakan bahasa Inggris mesikupun hanya satu sesi.
Penggunaan
bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres juga dirasa tidak ada relevansinya.
Dalam syarat pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden
tidak ada ketentuan harus menguasai bahasa Inggris. Berbeda hal jika dalam
pemilihan ajang Puteri Indonesia atau Miss Indonesia. Tentu ada syarat
menguasai bahasa Inggris karena jika terpilih tingkat nasional akan dikirim
kembali dalam pemilihan Miss Univers atau Miss World. Bagaimana dengan
pemilihan presiden dan wakil presiden? jika terpilih oleh rakyat Indonesia
akankah kembali mencalonkan diri menjadi kepala dunia?
Penggunaan
bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres juga sebenarnya telah mencederai
keinginan menjayakan bahasa Indonesia di dunia internasional
(internasionalisasi bahasa Indonesia). Letak Indonesia yang strategis di
persilangan dunia menjadikan Indonesia semakin diperhitungkan dunia. Usulan
penggunaan bahasa Inggris dalam debat merupakan salah satu bentuk
ketidakpercayaan dan ketidakbanggaan berbahasa Indonesia di negara sendiri.
Ketika kita kedatangan tamu asing. Kita menggunakan bahasa asing untuk
menyambut kedatangan tamu tersebut, bukan tamu tersebut yang menggunakan bahasa
Indonesia. Apalagi ketika ke luar negeri, kita melupakan bahasa Indonesia dan
menggantinya dengan bahasa Inggris.
Sekarang, daripada
mengusulkan penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres lebih baik
membetulkan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah kebahasaan. Banyak ditemui
politisi dan pejabat negara dalam berkomunikasi masih menggunakan bahasa
Indonesia tidak sesuai kaidah kebahasaan. Padahal mereka merupakan tokoh publik
yang sering muncul di acara-acara televisi dan lain sebagainya. Namun mereka
belum menerapkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kebakuan sebuah bahasa
sudah menunjukkan masalah ‘benar’ kata itu.
Sedangkan masalah ‘baik’ tentu tidak sampai pada sifat kebakuan suatu
kalimat, tetapi sifat efektifnya suatu kalimat. Menurut Arifik & Tasai (2004:22)
menjelaskan bahwa pengertian benar suatu kata atau kalimat adalah pandangan
yang diarahkan dari segi kaidah kebahasaan.
Berdasarkan
pemikiran-pemikiran di atas, capres, cawapres, pejabat negara, dan politisi menjadi
pilar teladan berbahasa yang baik dan benar. Calon presiden dan calon wakil presiden
harus menjadi pilar teladan berbahasa Indonesia bagi masyarakat dalam berbagai
konteks komunikasi, insyaallah bahasa Indonesia akan tetap jaya. Bukan berarti
kita hanya mempelajari bahasa Indonesia. Justru kalau bisa, kita mampu
menguasai bahasa-bahasa di dunia, sehingga kita orang Indonesia akan menguasai
dunia.
Bahasa Indonesia adalah
satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan
nasional sedemikian rupa, sehingga bahasa Indonesia memiliki ciri-ciri dan
identitasnya sendiri yang membedakannya dari kebudayaan negara-negara lain.
Jangan malu dan jangan
takut menggunakan bahasa
Indonsia. Jangan sampai bahasa Indoensia menjadi bahasa tamu di negaranya
sendiri. Bahasa Indoneisa tidak kalah unik dan bernilai tinggi dibanding bahasa
asing yang terdapat di dunia. Bahasa Indonesia jaya!(*)
*Dimuat
dalam kolom Alinea Riau Pos edisi Minggu 28 Oktober 2018
Tidak ada komentar: