Ads Top

DEBAT CAPRES DAN BAHASA






Polemik itu datang kembali. Usulan akan penggunakan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres menjadi pro dan kontra di media massa serta lini massa. Beberapa kalangan menyetujui penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres. Sedangkan beberapa kalangan tidak setuju dengan penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres. Perlukan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris?
Usulan penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres dan cawapres datang dari koalisi Prabowo-Sandiaga. Menurut Yandri Susanto, pemimpin Indonesia bakal bergaul dan banyak berbicara di forum internasional yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris. Menurutnya bahasa Inggris di debat capres-cawapres menjadi tak masalah meski di UU tentang Kebahasaan pidato resmi wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia. Usulan dini mesti dibahas bersama KPU termasuk aturan teknisnya.
Namun, Sandiaga Uno menolak usulan format debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris. Menurutnya tidak perlu menggunakan bahasa Inggris karena bahasa kita adalah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia bahasa yang dimengerti oleh 100 persen masyarakat Indonesia. Sedangkan bahasa Inggris walaupun ada yang mengerti tetapi tidak menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Membaca dan menyaksikan usulan yang disampaiakan Yandri tersebut, saya jadi makin bertanya-tanya, mengapa menggunakan bahasa Inggris? Tidak bisakah memilih dan menggunakan bahasa Indonesia dengan rasa bangga?
Debat capres-cawapres selalu disiarkan dan disaksikan masyarakat luas. Tentu hal ini berkaitan dengan ruang publik. Peraturan undang-undang pasal 36 menjelaskan dengan sangat rinci mengenai penggunakan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Undang-Undang tersebut adalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Selain itu, bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum dalam ikrar ketiga sumpah pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Ini berarti bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan kedudukannya sangat penting sebagai bahasa nasional; kedudukannya di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Dengan kata lain, bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan. Pertama, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sesuai Sumpah Pemuda 1928. Kedua, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bahasa nasional, kedudukan bahasa Indonesia didasari oleh ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sedangkan sebagai bahasa negara, didasari oleh bunyi UUD 1945, Bab XV, pasal 36, yang menyatakan bahwa bahasa Indoneisa adalah bahasa resmi negara.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, yaitu (1) sebagai lambang kebanggaan nasional; (2) sebagai identitas nasional; (3) alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia (antarsuku dan antardaerah); (4) alat perhubungan antarwarganegara dan antarbudaya bangsa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fungsi debat adalah adu argumen, gagasan, opini, dan program kerja (visi&misi) untuk meraih simpati dan kepercayaan rakyat. Akan lebih baik jika debat menggunakan bahasa Indonesia. Mengingat tidak semua masyarakat Indonesia paham bahasa Inggris. Dikhawatirkan proses debat tidak berjalan efektif dan tepat sasaran jika menggunakan bahasa Inggris mesikupun hanya satu sesi.
Penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres juga dirasa tidak ada relevansinya. Dalam syarat pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden tidak ada ketentuan harus menguasai bahasa Inggris. Berbeda hal jika dalam pemilihan ajang Puteri Indonesia atau Miss Indonesia. Tentu ada syarat menguasai bahasa Inggris karena jika terpilih tingkat nasional akan dikirim kembali dalam pemilihan Miss Univers atau Miss World. Bagaimana dengan pemilihan presiden dan wakil presiden? jika terpilih oleh rakyat Indonesia akankah kembali mencalonkan diri menjadi kepala dunia?
Penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres juga sebenarnya telah mencederai keinginan menjayakan bahasa Indonesia di dunia internasional (internasionalisasi bahasa Indonesia). Letak Indonesia yang strategis di persilangan dunia menjadikan Indonesia semakin diperhitungkan dunia. Usulan penggunaan bahasa Inggris dalam debat merupakan salah satu bentuk ketidakpercayaan dan ketidakbanggaan berbahasa Indonesia di negara sendiri. Ketika kita kedatangan tamu asing. Kita menggunakan bahasa asing untuk menyambut kedatangan tamu tersebut, bukan tamu tersebut yang menggunakan bahasa Indonesia. Apalagi ketika ke luar negeri, kita melupakan bahasa Indonesia dan menggantinya dengan bahasa Inggris.
Sekarang, daripada mengusulkan penggunaan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres lebih baik membetulkan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah kebahasaan. Banyak ditemui politisi dan pejabat negara dalam berkomunikasi masih menggunakan bahasa Indonesia tidak sesuai kaidah kebahasaan. Padahal mereka merupakan tokoh publik yang sering muncul di acara-acara televisi dan lain sebagainya. Namun mereka belum menerapkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kebakuan sebuah bahasa sudah menunjukkan masalah ‘benar’ kata itu.  Sedangkan masalah ‘baik’ tentu tidak sampai pada sifat kebakuan suatu kalimat, tetapi sifat efektifnya suatu kalimat. Menurut Arifik & Tasai (2004:22) menjelaskan bahwa pengertian benar suatu kata atau kalimat adalah pandangan yang diarahkan dari segi kaidah kebahasaan.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, capres, cawapres, pejabat negara, dan politisi menjadi pilar teladan berbahasa yang baik dan benar. Calon presiden dan calon wakil presiden harus menjadi pilar teladan berbahasa Indonesia bagi masyarakat dalam berbagai konteks komunikasi, insyaallah bahasa Indonesia akan tetap jaya. Bukan berarti kita hanya mempelajari bahasa Indonesia. Justru kalau bisa, kita mampu menguasai bahasa-bahasa di dunia, sehingga kita orang Indonesia akan menguasai dunia.
Bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa, sehingga bahasa Indonesia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri yang membedakannya dari kebudayaan negara-negara lain.
Jangan malu dan jangan takut menggunakan bahasa Indonsia. Jangan sampai bahasa Indoensia menjadi bahasa tamu di negaranya sendiri. Bahasa Indoneisa tidak kalah unik dan bernilai tinggi dibanding bahasa asing yang terdapat di dunia. Bahasa Indonesia jaya!(*)

*Dimuat dalam kolom Alinea Riau Pos edisi Minggu 28 Oktober 2018

Tidak ada komentar:

zakifahrizal. Diberdayakan oleh Blogger.